1. Aspek Legal:
a) PKS Interkoneksi antara PT TELKOM dengan PT HCPT No. PKS.149/HK.810/DCI-A1000000/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Interkoneksi Jaringan Telekomunikasi Jartap TELKOM – Jarber HCPT
b) Amandemen Pertama PKS Interkoneksi TELKOM-HCPT No. 38/HK.820/DCI-A1000000/2008 tanggal 31 Maret 2008
c) Berita Acara Kesepakatan antara TELKOM dengan HCPT No. 084/YN000/DCI-A1040000/2008 tanggal 25 Agustus 2008 tentang Kesepakatan Bisnis TELKOM-HCPT (terlampir)
2. Aspek Teknis:
a. Lokasi POI sementara yang diminta oleh HCPT merupakan lokasi POI TELKOM eksisting dan di publikasikan pada DPI TELKOM.
b. Konfigurasi yang akan digunakan adalah mengacu pada DPI TELKOM dimana HCPT harus membangun STP sendiri.

POI
BalasHapus